PT. RadPro Energi Mandiri Layani Reekspor Limbah Radioaktif Sesuai Peraturan Pemerintah No. 61/ 2013

Rabu, 01 Apr 2026 13:57:52    PT. RadPro Energi Mandiri
.

(Banten, 01042026) PT. RadPro Energi Mandiri terus memperluas layanan di bidang ketenaganukliran dengan menghadirkan layanan reekspor limbah radioaktif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Layanan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2013 yang mengatur secara komprehensif tata kelola limbah radioaktif, mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga pembuangan akhir. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga memperhatikan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025 terkait standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ketenaganukliran.

Reekspor limbah radioaktif merupakan salah satu mekanisme pengelolaan limbah yang dilakukan dengan mengembalikan limbah radioaktif ke negara asal atau pihak pemasok, khususnya untuk sumber radiasi tertentu yang tidak dapat dikelola lebih lanjut di dalam negeri. Proses ini membutuhkan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang ketat, termasuk aspek keselamatan radiasi, keamanan, serta perlindungan terhadap lingkungan.

Menurut Suroyo, layanan ini dihadirkan sebagai solusi bagi pemegang izin dalam memenuhi kewajiban pengelolaan limbah radioaktif secara aman dan sesuai regulasi. “Kami memastikan setiap tahapan reekspor dilakukan secara terencana dan memenuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari identifikasi limbah, pengemasan sesuai standar internasional, pengurusan perizinan, hingga koordinasi dengan pihak terkait di dalam dan luar negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, PT. RadPro Energi Mandiri juga menyediakan pendampingan teknis dan administratif kepada pelanggan, sehingga proses reekspor dapat berjalan efektif dan efisien tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu pengguna sumber radiasi dalam meminimalkan risiko serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional maupun standar internasional.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi radiasi dan nuklir, PT. RadPro Energi Mandiri berkomitmen untuk mendukung pengelolaan limbah radioaktif yang bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan. Kehadiran layanan reekspor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung sistem pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia yang lebih tertib dan sesuai dengan prinsip keselamatan radiasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan reekspor limbah radioaktif, pelanggan dapat menghubungi PT. RadPro Energi Mandiri melalui kontak resmi perusahaan. (yy)

Jasa Pengadaan Sumber atau Zat Radioaktif
Jasa Pengadaan Sumber atau Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan Alat Ukur Radiasi
Jasa Pengadaan Alat Ukur Radiasi
Selengkapnya...

Jasa Instalasi dan Fabrikasi Fasilitas Kedokteran Nuklir
Jasa Instalasi dan Fabrikasi Fasilitas Kedokteran Nuklir
Selengkapnya...

Jasa Identifikasi, Penanganan, dan Pengangkutan Zat Radioaktif
Jasa Identifikasi, Penanganan, dan Pengangkutan Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan Bunker Zat Radioaktif
Jasa Pengadaan Bunker Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan IPAL Radioaktif Industri dan Rumah Sakit
Jasa Pengadaan IPAL Radioaktif Industri dan Rumah Sakit
Selengkapnya...

asa In House Training
Jasa In House Training
Selengkapnya...