
Jakarta (17072025) – PT. RadPro Energi Mandiri tengah mempersiapkan rencana pelaksanaan kegiatan pengangkutan limbah radioaktif milik PT. DNP Indonesia, sebagai bagian dari upaya bersama dalam pengelolaan limbah B3 kelas 7 yaitu limbah radioaktif yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menyampaikan bahwa pekerjaan ini meliputi tahapan penting seperti identifikasi jenis dan kondisi limbah, perencanaan metode pengemasan yang sesuai dengan standar keselamatan radiasi, serta penyusunan dokumen perizinan pengangkutan zat radioaktif kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Limbah radioaktif yang berasal dari fasilitas industri dari kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur tersebut akan diangkut menuju fasilitas penyimpanan Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif milik BRIN, menggunakan kendaraan pengangkut zat radioaktif yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Tim Teknis PT. RadPro Energi Mandiri yang telah tersertifikasi akan terlibat secara langsung dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan.
Seluruh proses pengangkutan dirancang dan akan dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable), guna meminimalkan risiko paparan radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
“PT. RadPro Energi Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan memastikan seluruh kegiatan berjalan secara aman, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Suroyo.
Kegiatan ini menjadi wujud kontribusi nyata PT. RadPro Energi Mandiri dalam mendukung sektor industri nasional melalui pengelolaan limbah radioaktif yang sesuai standar keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (yy)