(Jakarta, 16072026) – PT. RadPro Energi Mandiri menghadirkan layanan reekspor limbah radioaktif ke negara asal sebagai solusi bagi pemegang izin yang menggunakan sumber radioaktif impor dan wajib mengelolanya setelah masa pakai berakhir. Layanan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Reekspor merupakan salah satu mekanisme pengelolaan Disused Sealed Radioactive Sources (DSRS) atau sumber radioaktif terbungkus yang sudah tidak digunakan lagi, dengan cara mengembalikannya kepada produsen atau pemasok di negara asal. Mekanisme ini bertujuan memastikan pengelolaan sumber radioaktif dilakukan secara aman, tertelusur, dan memenuhi seluruh persyaratan keselamatan radiasi, keamanan zat radioaktif, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, PT. RadPro Energi Mandiri memberikan layanan terpadu mulai dari identifikasi sumber radioaktif, survei teknis, penyusunan dokumen perizinan, koordinasi dengan BAPETEN, instansi kepabeanan, dan pihak terkait lainnya, hingga proses pengemasan, pengangkutan, serta pengiriman internasional sesuai persyaratan keselamatan transportasi bahan radioaktif yang berlaku secara nasional maupun mengacu pada standar International Atomic Energy Agency (IAEA).
Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, mengatakan bahwa layanan reekspor menjadi solusi bagi rumah sakit, industri, perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun pengguna sumber radioaktif lainnya yang memerlukan pengelolaan sumber radioaktif bekas secara legal dan sesuai regulasi.
"Kami berkomitmen membantu setiap pemegang izin dalam melaksanakan proses reekspor limbah radioaktif secara aman, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2025. Seluruh tahapan kami lakukan dengan mengutamakan aspek keselamatan radiasi, keamanan, kepatuhan regulasi, serta perlindungan terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan."
Berdasarkan ketentuan Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2025, reekspor menjadi opsi utama pengelolaan sumber radioaktif impor yang telah habis masa manfaatnya. Sementara itu, apabila reekspor tidak dapat dilaksanakan, misalnya karena produsen di negara asal telah tutup atau pailit, tidak ada negara yang dapat menerima kembali, atau kondisi sumber radioaktif tidak memungkinkan untuk dikirim, maka limbah radioaktif harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia melalui fasilitas pengelolaan limbah radioaktif yang berwenang.
Layanan PT. RadPro Energi Mandiri meliputi:
- Konsultasi teknis pengelolaan sumber radioaktif bekas.
- Identifikasi dan karakterisasi sumber radioaktif.
- Penyusunan dokumen teknis dan administrasi perizinan.
- Pengemasan sesuai standar keselamatan transportasi bahan radioaktif.
- Pengangkutan menggunakan sarana berizin.
- Koordinasi dengan regulator, instansi kepabeanan, dan pemasok luar negeri.
- Pendampingan hingga proses reekspor selesai.
Dengan pengalaman di bidang teknologi radiasi dan ketenaganukliran, PT. RadPro Energi Mandiri terus berkomitmen memberikan solusi profesional bagi pengelolaan sumber radioaktif dan limbah radioaktif secara aman, efisien, dan sesuai regulasi. Kehadiran layanan reekspor ini diharapkan dapat membantu para pemegang izin memenuhi kewajiban pengelolaan sumber radioaktif bekas sekaligus mendukung peningkatan keselamatan radiasi serta perlindungan lingkungan di Indonesia. (yy)





