PT. RadPro Energi Mandiri Layani Re-ekspor Limbah Radioaktif ke Negara Asal sesuai PerBa No. 5/ 2025

Rabu, 22 Apr 2026 00:00:50    PT. RadPro Energi Mandiri
.

(Jakarta, 22042026) - Dalam rangka mendukung pengelolaan limbah radioaktif yang aman dan sesuai regulasi, PT. RadPro Energi Mandiri menghadirkan layanan re-ekspor limbah radioaktif ke negara asal. Layanan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran.

Re-ekspor limbah radioaktif merupakan salah satu opsi pengelolaan yang diatur secara ketat, khususnya untuk sumber radioaktif terbungkus (sealed source) atau peralatan yang mengandung radionuklida yang telah habis masa pakainya atau istilahnya Disused Sealed Radioactive Sources (DSRS). Dalam ketentuan terbaru tersebut, setiap kegiatan pengembalian limbah ke negara asal wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, serta administrasi perizinan yang komprehensif.

PT. RadPro Energi Mandiri memberikan layanan terpadu mulai dari identifikasi limbah, penyiapan dokumen teknis dan perizinan, koordinasi dengan instansi terkait, hingga proses pengemasan dan pengiriman internasional sesuai standar keselamatan transportasi bahan radioaktif. Proses ini juga melibatkan kepatuhan terhadap regulasi internasional seperti ketentuan dari IAEA terkait transportasi bahan radioaktif.

Direktur PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menyampaikan bahwa layanan ini menjadi solusi bagi industri, rumah sakit, maupun lembaga penelitian yang menghadapi kendala dalam pengelolaan limbah radioaktif.

“Re-ekspor ke negara asal merupakan opsi yang aman dan sesuai regulasi, terutama untuk sumber radioaktif yang diproduksi oleh vendor luar negeri. Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran serta standar internasional, sehingga aspek keselamatan dan kepatuhan tetap terjaga,” ujarnya.

Selain itu, PT. RadPro Energi Mandiri juga memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan prinsip traceability dan dokumentasi lengkap, guna mendukung proses audit dan pelaporan kepada regulator. Hal ini sejalan dengan pendekatan perizinan berbasis risiko yang kini diterapkan dalam sektor ketenaganukliran di Indonesia.

Dengan hadirnya layanan ini, PT. RadPro Energi Mandiri memperkuat perannya sebagai mitra strategis dalam pengelolaan limbah radioaktif, sekaligus mendukung peningkatan keselamatan radiasi dan perlindungan lingkungan di Indonesia. (yy)

Jasa Pengadaan Sumber atau Zat Radioaktif
Jasa Pengadaan Sumber atau Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan Alat Ukur Radiasi
Jasa Pengadaan Alat Ukur Radiasi
Selengkapnya...

Jasa Instalasi dan Fabrikasi Fasilitas Kedokteran Nuklir
Jasa Instalasi dan Fabrikasi Fasilitas Kedokteran Nuklir
Selengkapnya...

Jasa Identifikasi, Penanganan, dan Pengangkutan Zat Radioaktif
Jasa Identifikasi, Penanganan, dan Pengangkutan Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan Bunker Zat Radioaktif
Jasa Pengadaan Bunker Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan IPAL Radioaktif Industri dan Rumah Sakit
Jasa Pengadaan IPAL Radioaktif Industri dan Rumah Sakit
Selengkapnya...

asa In House Training
Jasa In House Training
Selengkapnya...