(Jakarta, 12032026) – PT. RadPro Energi Mandiri resmi menjadi pemegang lisensi teknologi Radiation Portal Monitor (RPM) setelah memperoleh sertifikat lisensi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Berdasarkan sertifikat lisensi yang diterbitkan, izin tersebut diberikan pada 5 Februari 2026 dengan masa berlaku selama lima tahun. Lisensi ini mencakup kekayaan intelektual berupa paten berjudul “Portal Monitor Radiasi Modular untuk Deteksi Radiasi pada Kendaraan Peti Kemas” dengan nomor P00202414633.
Direktur PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menyatakan bahwa pencapaian ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi perusahaan di bidang teknologi deteksi radiasi di Indonesia.
“Perolehan lisensi ini menjadi bukti komitmen kami dalam menghadirkan solusi teknologi radiasi yang inovatif dan sesuai standar nasional. Kami siap mendukung kebutuhan sistem deteksi radiasi, khususnya untuk pengawasan kendaraan dan kargo di berbagai sektor,” ujar Suroyo.
Radiation Portal Monitor (RPM) merupakan sistem penting dalam mendeteksi keberadaan material radioaktif pada kendaraan, peti kemas, maupun jalur distribusi logistik. Teknologi ini banyak digunakan untuk meningkatkan keamanan di pelabuhan, kawasan industri, serta titik perbatasan guna mencegah penyelundupan bahan radioaktif.
Dengan lisensi resmi dari BRIN, PT. RadPro Energi Mandiri kini memiliki landasan hukum dan teknis yang kuat untuk mengembangkan, memproduksi, serta mengimplementasikan sistem RPM secara lebih luas di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen menyediakan layanan terintegrasi mulai dari instalasi, kalibrasi, hingga pelatihan operator.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung program nasional dalam memperkuat sistem keamanan nuklir dan keselamatan radiasi, sekaligus mendorong kemandirian teknologi dalam negeri di bidang deteksi radiasi. (yy)





