(Jakarta, 28012026) - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat pengawasan keamanan radiasi di kawasan industri dengan mewajibkan pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM). Kebijakan ini diambil menyusul ditemukannya cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten, yang ditetapkan sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi.
Kasus Cikande menjadi perhatian nasional karena cemaran Cs-137 diketahui berasal dari aktivitas pabrik peleburan besi bekas (smelter). Paparan radioaktif tersebut tidak hanya mencemari area sekitar, tetapi juga terdeteksi pada kontainer produk ekspor, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan masyarakat serta merugikan citra perdagangan Indonesia di tingkat internasional.
Sebagai langkah pencegahan, pemasangan RPM diwajibkan di seluruh pintu keluar-masuk kawasan industri, khususnya industri peleburan logam, serta di pelabuhan. Alat ini berfungsi untuk mendeteksi keberadaan zat radioaktif pada bahan baku, produk, maupun sarana angkut agar tidak lolos ke lingkungan dan rantai distribusi.
Pengawasan radiasi dilakukan secara terpadu oleh Satuan Tugas (Satgas), BRIN, dan Kepolisian, dengan radius pengawasan yang telah diperluas hingga 5 kilometer dari lokasi terdampak. Selain itu, Kementerian Perindustrian mewajibkan industri melaporkan hasil pemantauan radiasi setiap tiga bulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan nasional.
Cesium-137 merupakan radionuklida berbahaya yang dapat menyebabkan kanker, mutasi DNA, serta kerusakan sel apabila terjadi paparan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pengendalian ketat terhadap bahan baku besi bekas menjadi sangat penting, terutama untuk mencegah masuknya scrap metal yang terkontaminasi radiasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, PT. RadPro Energi Mandiri menyatakan kesiapan penuh dalam menyediakan dan mendukung pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) di kawasan industri. Direktur PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pencegahan dan pengendalian bahaya radiasi di sektor industri.
“Pemasangan RPM merupakan langkah strategis untuk memastikan tidak adanya bahan radioaktif yang masuk maupun keluar dari kawasan industri. PT. RadPro Energi Mandiri siap mendukung pemerintah dan pelaku industri dengan penyediaan RPM serta solusi keselamatan radiasi yang andal dan sesuai regulasi,” ujar Suroyo.
Dengan dukungan teknologi dan pengalaman di bidang radiasi dan nuklir, PT. RadPro Energi Mandiri berkomitmen membantu kawasan industri meningkatkan keselamatan radiasi, melindungi lingkungan, serta memastikan produk industri Indonesia aman dan memenuhi standar nasional maupun internasional. (yy)





