
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (10062025) — Dalam rangka memastikan penanganan zat radioaktif secara aman dan sesuai ketentuan, PT. Kertas Nusantara, yang beroperasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisiatif melaksanakan pelimbahan zat radioaktif ke Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran – Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keselamatan dan kepatuhan regulasi, PT. Kertas Nusantara melalui PT RadPro Energi Mandiri selaku pihak ketiga (vendor pelaksana proyek), telah mengajukan permohonan pembinaan teknis identifikasi zat radioaktif kepada BRIN. Tujuan dari permohonan ini adalah untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam proses identifikasi dan penanganan limbah radioaktif. Langkah ini sejalan dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013, khususnya pada Bab VI tentang Pembinaan Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Radioaktif, yang menekankan pentingnya bimbingan teknis dan edukasi bagi pelaksana kegiatan.
"Kami berkomitmen menjalankan seluruh proses secara transparan dan bertanggung jawab, serta memastikan seluruh pihak terlibat memahami prosedur sesuai regulasi," ujar Suroyo, selaku Direktur Utama PT. Kertas Nusantara. Dengan pengajuan ini, Kertas Nusantara berharap seluruh proses pengelolaan limbah radioaktif dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai standar nasional, serta memperkuat kolaborasi antara industri dan lembaga riset dalam pengelolaan energi dan lingkungan.(yy)