(Kalimantan Selatan,13102026) – PT. RadPro Energi Mandiri melayani jasa uji kebocoran sumber radioaktif (leak test) pada peralatan gauging, termasuk peralatan yang dipasang pada posisi atau ketinggian tertentu di fasilitas industri. Layanan ini ditujukan untuk mendukung keselamatan radiasi, mendeteksi potensi kontaminasi akibat kebocoran sumber radioaktif, serta membantu pemegang izin memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.
Peralatan gauging yang menggunakan sumber radioaktif banyak dimanfaatkan dalam berbagai sektor industri, seperti minyak dan gas, petrokimia, semen, pupuk, pertambangan, dan manufaktur. Sumber radioaktif tersebut digunakan untuk mendukung pengukuran parameter proses industri, termasuk level, densitas, dan karakteristik material.
Karena menggunakan sumber radiasi pengion, peralatan tersebut memerlukan pengawasan keselamatan radiasi, termasuk pemeriksaan kebocoran sumber secara berkala. Pemeriksaan menjadi penting terutama pada instalasi yang berada di ketinggian, karena pelaksanaannya memerlukan perencanaan akses kerja, pengendalian paparan radiasi, serta prosedur keselamatan yang sesuai dengan kondisi lokasi.
Uji Kebocoran Gauging Wajib Dilakukan Paling Sedikit Dua Tahun Sekali
Pelaksanaan uji kebocoran sumber radioaktif pada peralatan gauging mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Peralatan Pengukuran (Gauging).
Pasal 43 ayat (2) peraturan tersebut menetapkan bahwa uji kebocoran sumber radioaktif pada peralatan gauging wajib dilakukan paling sedikit satu kali dalam dua tahun. Pengujian juga harus dilakukan apabila terjadi penggantian sumber radioaktif.
Pengambilan sampel dilakukan melalui metode usap (wipe test) pada permukaan peralatan gauging atau permukaan kontainer maupun pengungkung (vessel) sesuai ketentuan. Sampel selanjutnya dievaluasi oleh laboratorium yang memenuhi persyaratan penunjukan atau akreditasi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Dengan pemeriksaan berkala, pemegang izin dapat memperoleh informasi mengenai kondisi sumber radioaktif dan potensi kontaminasi pada bagian peralatan yang diperiksa.
Batas Hasil Uji Kebocoran Maksimal 185 Bq atau 5 nCi
Salah satu aspek penting dalam uji kebocoran sumber radioaktif adalah evaluasi hasil pengujian berdasarkan batas yang ditetapkan dalam peraturan.
Pasal 45 Peraturan BAPETEN Nomor 2 Tahun 2025 menyatakan bahwa apabila hasil uji kebocoran sumber radioaktif untuk gauging melebihi 185 Bq (Becquerel), sumber radioaktif tersebut dilarang digunakan. Nilai 185 Bq setara dengan 5 nCi.
Dengan demikian, hasil uji perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan dan metode pengujian yang berlaku. Hasil yang melebihi batas tersebut harus ditindaklanjuti sesuai prosedur keselamatan dan ketentuan pengelolaan sumber radioaktif yang sudah tidak digunakan kembali.
Pemegang izin perlu memperhatikan bahwa batas tersebut merupakan kriteria evaluasi hasil uji kebocoran, bukan batas laju dosis radiasi di sekitar peralatan.
Layanan Uji Kebocoran Sumber Gauging pada Ketinggian
PT. RadPro Energi Mandiri melayani kebutuhan uji kebocoran sumber radioaktif pada peralatan gauging yang dipasang pada lokasi dengan akses terbatas atau pada ketinggian tertentu, sesuai ruang lingkup pekerjaan dan persyaratan keselamatan.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan direncanakan dengan mempertimbangkan posisi sumber, konstruksi peralatan, akses menuju titik pengambilan sampel, kondisi lingkungan kerja, serta pengendalian keselamatan radiasi dan keselamatan kerja di ketinggian.
Pengambilan sampel dilakukan sesuai ketentuan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) atau personel fasilitas gauging di bawah pengawasan PPR. Sampel kemudian diserahkan untuk evaluasi oleh laboratorium yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
Layanan ini membantu perusahaan pengguna gauging mengatur jadwal pemeriksaan berkala, mendokumentasikan hasil pengujian, serta melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi.
Uji Kebocoran Penting untuk Menjaga Keselamatan Industri
Menurut Suroyo, Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, uji kebocoran sumber radioaktif merupakan bagian penting dari penerapan keselamatan radiasi pada fasilitas industri yang menggunakan peralatan gauging.
“Pemeriksaan kebocoran sumber radioaktif perlu dilakukan secara berkala sesuai ketentuan BAPETEN. Pada peralatan yang terpasang di ketinggian, pelaksanaan pengujian juga memerlukan perencanaan yang baik agar pengambilan sampel dapat dilakukan dengan memperhatikan keselamatan radiasi dan keselamatan kerja,” ujar Suroyo.
Ia menambahkan bahwa pemegang izin perlu memperhatikan jadwal pemeriksaan paling sedikit satu kali dalam dua tahun, termasuk ketika terjadi penggantian sumber radioaktif.
Menurut Suroyo, hasil uji kebocoran menjadi informasi penting untuk menentukan tindak lanjut apabila ditemukan hasil yang melampaui batas yang ditetapkan. Melalui pemeriksaan yang terencana dan evaluasi laboratorium sesuai ketentuan, perusahaan dapat mendukung pengoperasian peralatan gauging secara bertanggung jawab.
Komitmen PT. RadPro Energi Mandiri dalam Layanan Keselamatan Radiasi
Melalui jasa uji kebocoran sumber radioaktif pada peralatan gauging, PT. RadPro Energi Mandiri mendukung kebutuhan sektor industri dalam menjalankan program pemeriksaan berkala dan pengendalian keselamatan radiasi.
Layanan dapat dikonsultasikan berdasarkan jenis peralatan, radionuklida yang digunakan, lokasi pemasangan, ketinggian titik pengambilan sampel, serta jadwal pemeriksaan yang diperlukan. Persyaratan akses, metode pengambilan sampel, dan evaluasi laboratorium ditentukan sesuai kondisi pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa uji kebocoran sumber radioaktif gauging, termasuk peralatan yang dipasang pada ketinggian tertentu, pelanggan dapat menghubungi PT. RadPro Energi Mandiri. (yy).





