(Jakarta, 18052026) – PT. RadPro Energi Mandiri menerima layanan jasa desain dan pembangunan bunker radiografi industri sebagai bagian dari upaya mendukung penerapan keselamatan dan keamanan radiasi pada fasilitas pengguna sumber radioaktif di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri serta Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Keamanan Zat Radioaktif.
Pembangunan bunker radiografi industri memiliki peranan penting dalam menjamin keselamatan pekerja radiasi, masyarakat, dan lingkungan dari potensi paparan radiasi pengion yang berasal dari penggunaan sumber radioaktif aktivitas tinggi pada kegiatan radiografi industri. Oleh karena itu, desain bunker harus memenuhi persyaratan teknis proteksi radiasi, keamanan sumber radioaktif, serta standar operasional yang ditetapkan regulator.
Dalam pelaksanaan layanan ini, tim teknis PT. RadPro Energi Mandiri melakukan tahapan perencanaan secara menyeluruh mulai dari survei lokasi, analisis kebutuhan pengguna, identifikasi jenis sumber radioaktif dan aktivitasnya, hingga perhitungan ketebalan shielding atau perisai radiasi menggunakan material tertentu seperti beton densitas tinggi, baja, maupun timbal sesuai kebutuhan fasilitas. Perhitungan dilakukan berdasarkan parameter keselamatan seperti workload, use factor, occupancy factor, jarak terhadap area sekitar, serta target laju dosis di area terkendali dan area pengawasan agar tetap berada di bawah Nilai Batas Dosis (NBD) yang dipersyaratkan.
Selain aspek proteksi radiasi, desain bunker juga memperhatikan aspek keamanan zat radioaktif sesuai Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Keamanan Zat Radioaktif. Implementasi keamanan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian akses, pemasangan CCTV pengawasan, sistem alarm keamanan dan alarm radiasi, interlock pintu bunker, tata letak ruang penyimpanan sumber radioaktif yang aman, hingga prosedur pengamanan terhadap potensi kehilangan, pencurian, sabotase, maupun akses tidak sah terhadap zat radioaktif.
Direktur PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menyampaikan bahwa pembangunan bunker radiografi industri memerlukan perencanaan yang sangat detail karena menyangkut aspek keselamatan dan keamanan penggunaan sumber radioaktif aktivitas tinggi.
“Desain bunker radiografi industri tidak hanya sekadar pembangunan fisik bangunan, tetapi juga harus mampu menjamin keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif sesuai regulasi BAPETEN. Seluruh tahapan mulai dari desain teknis, analisis shielding, sistem interlock, hingga pengamanan sumber radioaktif harus dirancang secara komprehensif agar fasilitas dapat dioperasikan secara aman dan andal,” ujar Suroyo.
PT. RadPro Energi Mandiri menyediakan layanan terpadu mulai dari konsultasi teknis, desain engineering, perhitungan shielding, pembangunan bunker, instalasi sistem keselamatan dan keamanan radiasi, penyusunan dokumen keselamatan radiasi, hingga pendampingan proses perizinan fasilitas kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan radiografi industri, sektor migas, fabrikasi, manufaktur, inspeksi Non-Destructive Testing (NDT), maupun industri lain yang menggunakan sumber radioaktif dalam kegiatan operasionalnya.
Dengan dukungan tenaga ahli dan pengalaman di bidang teknologi radiasi dan ketenaganukliran, PT. RadPro Energi Mandiri terus berkomitmen memberikan solusi fasilitas radiografi industri yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan nasional, sekaligus mendukung terciptanya budaya keselamatan radiasi yang berkelanjutan di Indonesia. (yy)





