(Jakarta, 19052026) – PT. RadPro Energi Mandiri kembali menerima layanan jasa desain dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) radioaktif cair waktu paro pendek sebagai bagian dari dukungan terhadap penerapan keselamatan radiasi dan perlindungan lingkungan dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Layanan ini dirancang untuk fasilitas yang menggunakan radionuklida waktu paro pendek seperti Iodium-131 (I-131), Technetium-99m (Tc-99m), Fluorine-18 (F-18), Gallium-67 (Ga-67), maupun radionuklida medis lainnya yang menghasilkan limbah radioaktif cair dari kegiatan operasional.
Pelaksanaan desain dan pembangunan IPAL radioaktif cair dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, termasuk Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tingkat Klierens yang mengatur batas konsentrasi radioaktivitas suatu zat radioaktif terbuka, limbah radioaktif, maupun material terkontaminasi agar dapat dibebaskan dari pengawasan regulasi nuklir setelah memenuhi nilai tingkat klierens yang dipersyaratkan.
Selain itu, sistem pengolahan limbah juga mengacu pada Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur batas tertinggi konsentrasi radionuklida di lingkungan, baik pada media udara maupun badan air, termasuk pengendalian lepasan zat radioaktif secara terkendali dari fasilitas pemanfaatan tenaga nuklir ke lingkungan hidup.
Dalam implementasinya, PT. RadPro Energi Mandiri merancang sistem IPAL radioaktif cair menggunakan metode decay tank atau tangki peluruhan radioaktif yang memungkinkan limbah cair disimpan sementara hingga aktivitas radionuklida mengalami peluruhan secara alami sampai berada di bawah batas klierens maupun nilai batas lepasan yang diperbolehkan. Sistem dirancang berdasarkan perhitungan waktu paro radionuklida, volume limbah harian, aktivitas radioaktif, debit aliran, serta kebutuhan operasional fasilitas pengguna.
Desain fasilitas IPAL juga dilengkapi dengan sistem pemantauan radioaktivitas, jalur perpipaan khusus limbah radioaktif, sistem ventilasi, kontrol overflow, sistem sampling, area penampungan sementara, serta instrumentasi pemantauan laju dosis dan kontaminasi. Seluruh desain mempertimbangkan aspek keselamatan radiasi, kemudahan operasional, keamanan lingkungan, dan kepatuhan terhadap persyaratan regulator.
Direktur PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah radioaktif cair waktu paro pendek harus dilakukan secara terencana dan memenuhi ketentuan keselamatan radiasi agar tidak menimbulkan dampak terhadap pekerja, masyarakat, maupun lingkungan.
“IPAL limbah radioaktif cair bukan hanya sekadar sistem penampungan, tetapi merupakan bagian penting dari sistem keselamatan fasilitas nuklir dan medis. Oleh karena itu, desain harus memperhatikan perhitungan peluruhan radionuklida, sistem pemantauan radioaktivitas, serta pengendalian lepasan agar tetap memenuhi ketentuan tingkat klierens dan baku radioaktivitas lingkungan sesuai regulasi BAPETEN,” ujar Suroyo.
Selain menyediakan jasa desain dan pembangunan, PT. RadPro Energi Mandiri juga memberikan layanan konsultasi teknis, perhitungan kapasitas decay tank, penyusunan dokumen keselamatan radiasi, pemantauan radioaktivitas lingkungan, pengukuran laju dosis, commissioning sistem IPAL, hingga pendampingan proses perizinan kepada BAPETEN.
Sesuai regulasi yang berlaku, pengelola fasilitas juga diwajibkan melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulan serta melaporkan hasil pemantauan lepasan radioaktif dan kondisi lingkungan kepada BAPETEN. Oleh karena itu, sistem yang dirancang PT. RadPro Energi Mandiri turut mendukung kebutuhan monitoring dan dokumentasi operasional fasilitas secara berkelanjutan.
Dengan pengalaman di bidang teknologi radiasi dan ketenaganukliran, PT. RadPro Energi Mandiri terus berkomitmen menyediakan solusi pengelolaan limbah radioaktif yang aman, andal, sesuai regulasi, dan mendukung perlindungan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. (yy)





