
(Tangerang Selatan, Banten 22082025) – Dalam upaya menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, penanganan serta pengangkutan limbah radioaktif ke Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) BRIN, memerlukan kompetensi tinggi dan kepatuhan ketat terhadap standar keselamatan radiasi. PT. RadPro Energi Mandiri hadir sebagai solusi terpercaya dengan layanan profesional pengangkutan limbah radioaktif, termasuk material terkontaminasi isotop berbahaya seperti Cesium-137 (Cs-137) dan radionuklida lainnya.
Dipimpin oleh Direktur Utama Suroyo, PT. RadPro Energi Mandiri mengedepankan tenaga ahli bersertifikat, sarana transportasi berizin, serta prosedur pengendalian ketat sesuai regulasi nasional maupun internasional. Hal ini memastikan setiap tahapan pengangkutan limbah radioaktif dilakukan aman, terkendali, dan terdokumentasi dengan baik.
Sebelum proses pengangkutan, limbah radioaktif material terkontaminasi Cs-137 dikemas secara khusus dalam drum baja berkapasitas 100 liter yang memenuhi standar keselamatan. Pengemasan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ganda, mencegah kebocoran radiasi, serta memudahkan identifikasi dan penanganan selama proses transportasi. Setiap drum dilengkapi dengan penandaan radiasi dan dokumen resmi sesuai ketentuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Dasar hukum yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, yaitu regulasi yang mengatur pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia, yang mencakup pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan limbah tersebut. Regulasi ini menjamin bahwa setiap aktivitas pengelolaan dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai standar keselamatan radiasi.
Selain itu, kegiatan pengangkutan limbah radioaktif juga berpedoman pada PP Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, yang mengatur segala hal terkait pengangkutan zat radioaktif di Indonesia. Peraturan ini menetapkan persyaratan keselamatan dan keamanan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya radiasi, termasuk standar pengemasan, penandaan, serta prosedur transportasi agar zat radioaktif diangkut dengan aman sesuai ketentuan internasional.
Komitmen perusahaan bukan hanya sebatas menjalankan jasa transportasi, tetapi juga memberikan jaminan proteksi radiasi yang maksimal, mendukung program pemerintah dalam mengurangi risiko paparan radiasi dari sumber yang tidak lagi digunakan.
Melalui layanan ini, PT. RadPro Energi Mandiri menegaskan perannya sebagai mitra strategis industri, rumah sakit, maupun institusi penelitian dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (yy)