Uji Kebocoran Sumber Radioaktif Radiografi, Well Logging dan Level Gauging
Uji kebocoran sumber radioaktif dilakukan untuk memastikan tidak adanya kontaminasi pada kontainer/bungkusan sumber radioaktif. Pengujian menggunakan metode uji usap (wipe test).
Batas kelolosan: ≤ 185 Bq (5 nCi). Apabila hasil melebihi batas, sumber tidak diperbolehkan digunakan.
Jenis peralatan yang wajib dilakukan uji kebocoran:
- 
	Well Logging → setiap 6 bulan 
- 
	Gauging → setiap 2 tahun 
- 
	Radiografi Industri → setiap 6 bulan 
Dasar Hukum
- 
	Perka BAPETEN No.5 Tahun 2009 — Well Logging 
- 
	Perka BAPETEN No.6 Tahun 2009 — Gauging & X-Ray 
- 
	Perka BAPETEN No.8 Tahun 2014 — Radiografi Industri 
Lingkup Layanan
- 
	Well Logging: uji kebocoran, pengukuran paparan radiasi permukaan, pengukuran tingkat kontaminasi, dan penggantian sumber. 
- 
	Gauging: uji kebocoran, pengukuran paparan radiasi permukaan, pengukuran tingkat kontaminasi, dan penggantian sumber. 
- 
	Radiografi Industri: uji kebocoran pada kamera gamma, pengukuran kontaminasi, dan evaluasi sumber radioaktif. 
Metode Uji
- 
	SNI 18-6650.2:2002 — Proteksi Radiasi, Metode Uji Kebocoran 
- 
	ISO 7503-2:2016 — Wipe Test Method 
Fasilitas
- 
	Surveimeter Inspector 
- 
	Surveimeter Identifinder Radionuklida 
- 
	Surveimeter Kontaminasi 
- 
	Spektrometer Gamma 
- 
	Wipe Test Counter & Kit 
Waktu Layanan
- 
	Proses & penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU): ± 5 hari kerja setelah sampel diterima. 
Biaya Layanan
Silakan kontak kami melalui WA atau email resmi PT. RadPro Energi Mandiri
Pengalaman & Klien
PT. RadPro Energi mandiri telah melayani uji kebocoran untuk berbagai sektor industri, termasuk pertambangan, energi, manufaktur, dan konstruksi.
 
     			  
     			  
     			  
     			  
     			  
		  






