Uji Kebocoran Sumber Radioaktif Radiografi, Well Logging dan Level Gauging
Uji kebocoran sumber radioaktif dilakukan untuk memastikan tidak adanya kontaminasi pada kontainer/bungkusan sumber radioaktif. Pengujian menggunakan metode uji usap (wipe test).
Batas kelolosan: ≤ 185 Bq (5 nCi). Apabila hasil melebihi batas, sumber tidak diperbolehkan digunakan.
Jenis peralatan yang wajib dilakukan uji kebocoran:
-
Well Logging → setiap 6 bulan
-
Gauging → setiap 2 tahun
-
Radiografi Industri → setiap 6 bulan
Dasar Hukum
-
Perka BAPETEN No.5 Tahun 2009 — Well Logging
-
Perka BAPETEN No.6 Tahun 2009 — Gauging & X-Ray
-
Perka BAPETEN No.8 Tahun 2014 — Radiografi Industri
Lingkup Layanan
-
Well Logging: uji kebocoran, pengukuran paparan radiasi permukaan, pengukuran tingkat kontaminasi, dan penggantian sumber.
-
Gauging: uji kebocoran, pengukuran paparan radiasi permukaan, pengukuran tingkat kontaminasi, dan penggantian sumber.
-
Radiografi Industri: uji kebocoran pada kamera gamma, pengukuran kontaminasi, dan evaluasi sumber radioaktif.
Metode Uji
-
SNI 18-6650.2:2002 — Proteksi Radiasi, Metode Uji Kebocoran
-
ISO 7503-2:2016 — Wipe Test Method
Fasilitas
-
Surveimeter Inspector
-
Surveimeter Identifinder Radionuklida
-
Surveimeter Kontaminasi
-
Spektrometer Gamma
-
Wipe Test Counter & Kit
Waktu Layanan
-
Proses & penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU): ± 5 hari kerja setelah sampel diterima.
Biaya Layanan
Silakan kontak kami melalui WA atau email resmi PT. RadPro Energi Mandiri
Pengalaman & Klien
PT. RadPro Energi mandiri telah melayani uji kebocoran untuk berbagai sektor industri, termasuk pertambangan, energi, manufaktur, dan konstruksi.