 
                    (Serpong, 02102025) — PT. RadPro Energi Mandiri terus memperkuat layanan di bidang pengelolaan limbah radioaktif dengan mendampingi pelanggan dalam proses pengurusan reuse limbah radioaktif. Sebagai bagian dari prosedur, tim teknis PT. RadPro melakukan survei teknis ke Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Survei teknis ini bertujuan untuk memastikan bahwa limbah radioaktif yang diajukan untuk reuse memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan kelayakan teknis. Tim PT. RadPro Energi Mandiri melakukan verifikasi kondisi sumber, mengevaluasi kemasan, serta mendokumentasikan data teknis yang diperlukan untuk keperluan administrasi dan perizinan ke BAPETEN maupun BRIN.
Direktur PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pelanggan agar dapat memanfaatkan kembali limbah radioaktif sesuai aturan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa proses reuse tidak hanya efisien bagi industri, tetapi juga tetap mengutamakan aspek keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, proses reuse limbah radioaktif ini juga mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang memastikan bahwa setiap tahap pengelolaan limbah radioaktif mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan kembali (reuse), hingga penimbunan akhir dilaksanakan dengan standar keselamatan radiasi yang ketat, serta bahwa seluruh kegiatan transportasi zat radioaktif dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan.
Dengan adanya pendampingan survei teknis ke IPLR BRIN serta kepatuhan pada PP No. 61 Tahun 2013 dan PP No. 58 Tahun 2015, pelanggan PT. RadPro Energi Mandiri diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam menyelesaikan proses pengurusan reuse limbah radioaktif, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional di bidang keselamatan nuklir. (yy)
 
     			  
     			  
     			  
     			  
     			  
		  






 
                               
                               
                               
                               
                               
                               
                               
                               
                               
                              