
Tangerang Selatan (03092025) – PT. RadPro Energi Mandiri melaksanakan layanan penentuan indeks angkutan (Transport Index/TI) pada kegiatan pembungkusan luar (overpack) limbah radioaktif menggunakan drum standar DOT-7 berisi Kripton-85 (Kr-85). Berdasarkan hasil pengukuran laju dosis radiasi pada jarak 1 meter dari permukaan drum, diperoleh TI = 0,2.
Hasil ini menempatkan kemasan tersebut dalam Kategori II Kuning, karena sesuai kriteria keselamatan transportasi bahan radioaktif, kategori II Kuning berlaku untuk TI > 0 sampai ≤ 1 dengan laju dosis di permukaan ≤ 0,5 mSv/jam. Dengan demikian, drum DOT-7 berisi Kr-85 dinyatakan aman untuk diangkut, namun tetap memerlukan prosedur pengendalian khusus.
Direktur PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menegaskan bahwa penentuan nilai TI dan kategori pengangkutan merupakan bagian penting dari kepatuhan terhadap regulasi BAPETEN dan standar internasional IAEA. “Dengan penetapan TI = 0,2 dan label Kategori II Kuning, kami memastikan setiap tahapan pengelolaan dan pengangkutan limbah radioaktif berjalan aman, terkendali, dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Setelah pengukuran, label resmi Kategori II Kuning dengan TI = 0,2 dicantumkan pada kemasan sebagai informasi transportasi menuju Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) BRIN.
Melalui langkah ini, PT. RadPro Energi Mandiri menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi keselamatan, keamanan, dan kepatuhan regulasi dalam setiap layanan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia. (yy)