(Banten, 30042026) — PT. RadPro Energi Mandiri menghadirkan layanan desain bunker untuk peralatan gauging yang dirancang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Peralatan Pengukuran (Gauging).
Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam pengawasan pemanfaatan sumber radiasi pengion pada peralatan pengukuran (gauging), khususnya dalam menjamin keselamatan radiasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan sekitar.
Direktur PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menghadirkan desain bunker yang tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
“Layanan desain bunker gauging yang kami sediakan telah mengacu pada Perba BAPETEN No. 2 Tahun 2025, termasuk pengendalian paparan radiasi pada permukaan penutup (boompit) agar tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan,” ujar Suroyo.
Dalam Perba BAPETEN No. 2 Tahun 2025 dijelaskan bahwa tempat penyimpanan sumber radiasi untuk kegiatan gauging dapat berupa:
- bunker yang diberi pagar; atau
- bunker atau kontainer dalam ruang tertutup.
Adapun batas paparan radiasi yang harus dipenuhi meliputi:
- Untuk bunker berpagar:
- kurang dari 10 µSv/jam pada permukaan penutup (boompit);
- kurang dari 0,5 µSv/jam di area luar pagar.
- Untuk bunker atau kontainer dalam ruang tertutup:
- paparan radiasi pada dinding dan pintu bagian luar harus kurang dari 0,5 µSv/jam.
PT. RadPro Energi Mandiri memastikan setiap desain bunker mempertimbangkan perhitungan shielding, ketebalan material, serta konfigurasi sumber radiasi secara optimal guna memenuhi standar keselamatan tersebut.
Selain layanan desain, perusahaan juga menyediakan konsultasi teknis, analisis keselamatan radiasi, serta pendampingan proses perizinan bagi pengguna peralatan gauging.
Melalui layanan ini, PT. RadPro Energi Mandiri diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi industri dalam meningkatkan standar keselamatan radiasi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional di bidang ketenaganukliran. (yy)





