(Jakarta, 17062026) – PT. RadPro Energi Mandiri terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan radiasi dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia melalui layanan desain, rekayasa, pengadaan, dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Radioaktif berbasis Decay Tank untuk rumah sakit yang menyelenggarakan layanan kedokteran nuklir. Solusi ini dirancang untuk membantu fasilitas kesehatan mengelola limbah radioaktif cair secara aman, efektif, dan sesuai dengan ketentuan regulator.
Pertumbuhan layanan kedokteran nuklir di Indonesia, termasuk pemeriksaan PET/CT, SPECT/CT, terapi kanker tiroid, terapi neuroendokrin, terapi kanker prostat, serta berbagai aplikasi radiofarmaka lainnya, telah meningkatkan kebutuhan terhadap infrastruktur pengelolaan limbah radioaktif yang andal. Limbah radioaktif cair yang dihasilkan dari penggunaan radioisotop medis memerlukan sistem pengelolaan khusus sebelum dapat dilepaskan ke lingkungan.
Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menjelaskan bahwa sistem Decay Tank merupakan salah satu metode yang telah diterapkan secara luas di berbagai fasilitas kedokteran nuklir dunia untuk mengelola limbah radioaktif cair yang berasal dari aktivitas pelayanan pasien.
“Limbah radioaktif cair tidak dapat diperlakukan seperti limbah domestik biasa. Diperlukan sistem penampungan dan peluruhan radioaktif yang dirancang secara khusus sehingga aktivitas radionuklidanya dapat turun secara alami hingga memenuhi persyaratan keselamatan sebelum dilepaskan ke lingkungan,” ujar Suroyo.
Sistem IPAL Radioaktif Decay Tank yang dikembangkan PT. RadPro Energi Mandiri mampu mengelola limbah radioaktif cair yang berasal dari penggunaan radionuklida kedokteran nuklir seperti Iodium-131 (I-131) untuk terapi kanker tiroid, Technetium-99m (Tc-99m) untuk pemeriksaan diagnostik, Fluorine-18 (F-18) dan Gallium-68 (Ga-68) untuk layanan PET/CT, serta Lutetium-177 (Lu-177), Yttrium-90 (Y-90), dan Samarium-153 (Sm-153) yang digunakan dalam berbagai terapi radionuklida modern. Selain itu, sistem juga dapat disesuaikan dengan radionuklida lain yang menghasilkan limbah radioaktif cair dengan karakteristik waktu paro pendek hingga menengah.
Melalui prinsip delay and decay, limbah radioaktif cair ditampung sementara di dalam tangki peluruhan yang dirancang berdasarkan volume limbah, aktivitas radioaktif, jenis radionuklida, dan waktu retensi yang diperlukan. Selama proses penyimpanan tersebut, aktivitas radioaktif akan berkurang secara alami sesuai waktu paro masing-masing radionuklida. Setelah aktivitas radioaktif mencapai tingkat yang dipersyaratkan, dilakukan pengukuran dan verifikasi sebelum pelepasan ke lingkungan.
Dalam setiap proyek, PT. RadPro Energi Mandiri menyediakan layanan terpadu mulai dari survei lokasi, studi kelayakan, perhitungan kapasitas tangki, desain konseptual, Detail Engineering Design (DED), analisis peluruhan radionuklida, fabrikasi tangki, instalasi perpipaan, sistem instrumentasi dan monitoring, hingga pengujian dan commissioning fasilitas. Perusahaan juga memberikan dukungan penyusunan dokumen teknis yang diperlukan untuk proses perizinan dan pemenuhan persyaratan keselamatan radiasi.
Desain sistem yang dikembangkan PT. RadPro Energi Mandiri mengacu pada berbagai regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), termasuk Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan serta Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tingkat Klierens. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan bahwa pelepasan efluen radioaktif ke lingkungan dilakukan secara aman dan tidak melampaui nilai batas radioaktivitas yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai nilai batas radioaktivitas lingkungan sangat penting untuk menjamin bahwa operasional fasilitas kedokteran nuklir tidak memberikan dampak radiologis yang signifikan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Sementara itu, ketentuan tingkat klierens menjadi dasar dalam menentukan bahwa suatu material atau limbah telah memiliki tingkat radioaktivitas yang cukup rendah sehingga dapat dibebaskan dari pengawasan regulatori sesuai persyaratan keselamatan yang berlaku.
Menurut Suroyo, penerapan regulasi tersebut harus dilakukan sejak tahap awal perencanaan fasilitas. Oleh karena itu, setiap desain IPAL Radioaktif yang dikerjakan PT. RadPro Energi Mandiri selalu diawali dengan analisis sumber limbah, karakteristik radionuklida, aktivitas radioaktif, laju peluruhan, kapasitas penyimpanan, serta evaluasi terhadap persyaratan nilai batas radioaktivitas lingkungan dan tingkat klierens.
“Kami memastikan setiap sistem Decay Tank yang dibangun mampu mendukung rumah sakit dalam memenuhi persyaratan keselamatan radiasi, ketentuan BAPETEN, serta praktik terbaik internasional dalam pengelolaan limbah radioaktif. Tujuan akhirnya adalah melindungi pekerja, pasien, masyarakat, dan lingkungan,” tambah Suroyo.
Dengan meningkatnya jumlah rumah sakit yang mengembangkan layanan kedokteran nuklir di Indonesia, kebutuhan terhadap fasilitas pengelolaan limbah radioaktif yang modern diperkirakan akan terus bertambah. PT. RadPro Energi Mandiri hadir sebagai mitra nasional yang siap mendukung pembangunan infrastruktur keselamatan radiasi melalui penyediaan sistem IPAL Radioaktif Decay Tank yang berkualitas, sesuai regulasi, dan dirancang berdasarkan kebutuhan masing-masing fasilitas.
Melalui pengalaman di bidang teknologi radiasi, proteksi radiasi, manajemen limbah radioaktif, dan rekayasa fasilitas ketenaganukliran, PT. RadPro Energi Mandiri berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan layanan kedokteran nuklir Indonesia melalui solusi yang aman, inovatif, dan berkelanjutan guna mewujudkan pemanfaatan tenaga nuklir yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (yy)





