(Kalimantan, 15042025) - Dalam rangka memperkuat penerapan keselamatan radiasi di sektor industri, PT. RadPro Energi Mandiri menghadirkan layanan profesional Uji Kebocoran Sumber Radioaktif (Leak Test). Layanan ini menjadi solusi bagi para pengguna sumber radiasi pengion untuk memastikan kondisi sumber tetap aman, tidak bocor, serta memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Hadirnya layanan ini sejalan dengan penguatan regulasi yang ditetapkan oleh BAPETEN melalui Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2025 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Peralatan Pengukuran (Gauging). Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemegang izin untuk melakukan pengujian berkala, termasuk uji kebocoran, serta memperkuat peran pengawasan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam menjaga keselamatan operasional.
Uji kebocoran merupakan prosedur penting yang dilakukan terhadap kontainer atau bungkusan zat radioaktif dengan metode uji usap (wipe test) untuk mendeteksi adanya kontaminasi. Dalam evaluasinya, apabila tingkat kebocoran melebihi ambang batas 185 Bq atau 5 nCi, maka sumber radioaktif dinyatakan tidak layak digunakan dan wajib segera ditindaklanjuti.
Selain layanan uji kebocoran pada industri gauging, layanan ini juga dibuka untuk pengujian kebocoran pada peralatan utama yang umum digunakan di industri, yaitu well logging, dan radiografi industri. Masing-masing memiliki ketentuan pengujian berkala, yakni setiap enam bulan untuk peralatan well logging dan radiografi industri, serta setiap dua tahun untuk peralatan gauging.
Direktur Utama Suroyo menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung implementasi regulasi sekaligus meningkatkan budaya keselamatan radiasi di Indonesia.
“Uji kebocoran sumber radioaktif bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi merupakan bagian krusial dalam menjaga keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Melalui layanan ini, kami ingin memastikan setiap pengguna sumber radioaktif dapat beroperasi secara aman, patuh terhadap ketentuan BAPETEN, serta memiliki kepastian terhadap kondisi sumber yang digunakan,” ujar Suroyo.
Dalam pelaksanaannya, pengujian dilakukan mengacu pada standar nasional dan internasional seperti SNI 18-6650.2:2002 dan ISO 7503-2:2016, dengan dukungan peralatan modern seperti surveimeter, spektrometer gamma, serta perangkat uji kontaminasi permukaan. Proses layanan hingga penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja setelah sampel diterima di laboratorium.
Lebih lanjut, Suroyo menambahkan bahwa PT. RadPro Energi Mandiri akan terus meningkatkan kualitas layanan dengan dukungan teknologi dan tenaga ahli yang kompeten.
“Kami berkomitmen memberikan layanan yang cepat, akurat, dan terpercaya, sehingga industri dapat fokus pada operasionalnya tanpa mengabaikan aspek keselamatan radiasi,” tutupnya.
Dengan hadirnya layanan ini, PT. RadPro Energi Mandiri diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi industri dalam memenuhi kewajiban regulasi serta memastikan pemanfaatan sumber radiasi pengion berlangsung secara aman, efektif, dan berkelanjutan. (yy)





