(Tangerang Selatan, 09062026) – Pengelolaan limbah radioaktif merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengguna zat radioaktif setelah sumber radioaktif atau material terkontaminasi tidak lagi digunakan. Salah satu tahapan penting dalam pengelolaan tersebut adalah proses pengangkutan limbah radioaktif dari fasilitas pengguna menuju fasilitas pengelolaan limbah yang berwenang. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, PT. RadPro Energi Mandiri menyediakan layanan profesional pengangkutan limbah radioaktif menuju Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) milik Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Layanan ini ditujukan bagi berbagai sektor pengguna zat radioaktif, termasuk rumah sakit, fasilitas kedokteran nuklir, industri manufaktur, industri petrokimia, pertambangan, lembaga penelitian, universitas, hingga perusahaan yang menggunakan peralatan gauging, radiografi industri, maupun sumber radioaktif tertutup lainnya.
Pengangkutan limbah radioaktif merupakan kegiatan yang memiliki tingkat risiko khusus sehingga harus dilaksanakan sesuai ketentuan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif yang berlaku. Oleh karena itu, PT. RadPro Energi Mandiri didukung oleh tenaga ahli proteksi radiasi dan personel berpengalaman yang memahami persyaratan teknis pengangkutan bahan radioaktif mulai dari tahap identifikasi limbah hingga serah terima di fasilitas pengelolaan limbah.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengangkutan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif serta Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penting seperti klasifikasi bahan radioaktif, pengemasan, pelabelan, dokumentasi, pengamanan selama transportasi, kesiapsiagaan kedaruratan, serta perlindungan terhadap ancaman kehilangan, pencurian, maupun sabotase.
Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menjelaskan bahwa setiap kegiatan pengangkutan diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap karakteristik limbah radioaktif yang akan dikirim.
"Setiap limbah radioaktif memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi radionuklida, aktivitas, bentuk fisik, maupun tingkat risikonya. Oleh karena itu, seluruh proses transportasi harus direncanakan secara cermat agar keselamatan dan keamanan tetap terjamin hingga limbah diterima oleh fasilitas pengelolaan limbah radioaktif," ujarnya.
Layanan yang disediakan PT. RadPro Energi Mandiri meliputi:
- Identifikasi dan karakterisasi limbah radioaktif.
- Survei lokasi dan perencanaan pengangkutan.
- Penyediaan kemasan dan kontainer yang sesuai persyaratan.
- Pengurusan dokumen dan administrasi pengangkutan.
- Pengukuran laju dosis dan survei kontaminasi.
- Pengangkutan limbah radioaktif menuju IPLR BRIN.
- Pendampingan serah terima limbah radioaktif.
- Konsultasi pengelolaan limbah radioaktif dan sumber radioaktif bekas.
Selain limbah radioaktif operasional, PT. RadPro Energi Mandiri juga melayani pengangkutan Disused Sealed Radioactive Sources (DSRS) atau sumber radioaktif bekas pakai dari berbagai peralatan industri dan kesehatan. Pengelolaan DSRS yang tepat sangat penting untuk mencegah terjadinya sumber terlantar (orphan source) yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan keamanan.
Keberadaan IPLR BRIN sebagai fasilitas nasional pengelolaan limbah radioaktif menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan limbah radioaktif secara aman dan berkelanjutan di Indonesia. Melalui layanan pengangkutan limbah radioaktif yang profesional, PT. RadPro Energi Mandiri turut mendukung upaya nasional dalam menjaga keselamatan radiasi, melindungi lingkungan, serta memastikan seluruh limbah radioaktif dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengalaman di bidang teknologi nuklir, proteksi radiasi, pengelolaan sumber radioaktif, dan pengangkutan bahan radioaktif, PT. RadPro Energi Mandiri siap menjadi mitra terpercaya bagi seluruh pemegang izin dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif secara aman, efisien, dan sesuai regulasi. (yy)





